.mobile .content-outer, .mobile .main-outer , .mobile .post-outer { margin: 0pt auto; }

Tuesday, June 12, 2018

RPP PKN K13 KELAS VII TERBARU 3.4 Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (pertemuan 4)

RENCANA  PELAKSANAAN  PEMBELAJARAN

(RPP)
BAB 6 ( Pertemuan 4)

Sekolah                                :  SMP NEGERI 160 Jakarta
Mata Pelajaran                    :  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Kelas/Semester                   :  VII (Tujuh) / 1 (Satu)
Materi Pokok                        :  Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
– Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesaruan Republik Indonesia Saat Ini

Alokasi Waktu                      :  1  pertemuan x 3 jp (120 menit)

  1. Tujuan Pembelajaran
Peserta didik mampu menghargai , memahami dan melaksanakan tanggung jawab terkait karakteristik daerah
tempat tinggalnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi

No Kompetensi Dasar Indikator Pencapaian Kompetensi
1 1.6  Menghargai karakteristik daerah tempat tinggalnya dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik
Indonesia  sebagai  anugerah
Tuhan Yang Maha Esa
1.6.1 Bersyukur terhadap daerahnya sebagai bagian dari NKRI. 1.6.2 Bangga terhadap daerah dalam kerangka NKRI.
2 2.6  Menghargai karakteristik daerah tempat tinggalnya  dalam
kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2.6.1 Menghargai karakteristik daerah tempat tinggalnya   dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3 3.6  Memahami karakteristik daerah dalam kerangka  Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3.6.1 Mendeskripsikan perjuangan menuju NKRI. 3.6.2 Menganalisis peran pejuang di daerah dalam membentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3.6.3 Mendeskripsikan makna proklamasi kemerdekaan Indonesia.
3.6.4 Mendeskripsikan peran daerah tempat tinggalnya dalam kerangka NKRI.
3.6.5 Menganalisis masalah berkaitan dengan  peran daerah tempat tinggalnya
dalam kerangka NKRI.
4 4.6  Melaksanakan tanggung jawab terkit karakteristik daerah  dalam
kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
4.6.1 Menunjukkan keterampilan mengamati tentang karakteristik   daerah tempat tinggalnya dalam kerangka NKRI.
4.6.2 Menyusun laporan hasil pengamatan  tentang karakteristik  daerah
tempat tinggalnya dalam kerangka NKRI.
4.6.3 Menyajikan laporan hasil pengamatan tentang karakteristik daerah
tempat tinggalnya dalam kerangka NKRI.


  1. Materi Pembelajaran

Kekayaan alam dan potensi yang dimiliki setiap daerah di Indonesia sesungguhnya merupakan  kekayaan dan potensi seluruh bangsa Indonesia sehingga tidak hanya miliki daerah yang bersangkutan Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa , ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Makna ”dikuasai” adalah negara memiliki kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Kekuasaan untuk mengatur oleh negara dimaksudkan agar kemakmuran rakyat benar-benar tercapai. Kemakmuran yang ingin diwujudkan adalah bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Bukan untuk perorangan atau golongan atau daerah tertentu. Oleh karena itu kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam harus benar-benar dipahami agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan.




Untuk mewujudkan pembangunan nasional berkeadilan dan merata, maka penyelenggaraan otonomi daerah diharapkan mampu mengatasi persoalan yang muncul dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengakuan dan penghormatan negara kepada daerah dengan penyelenggaraan otonomi daerah  merupakan kesepakatan pembentuk konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Pasal-pasal tersebut merupakan penegasan kembali mengenai bentuk negara Indonesia sebagai negara kesatuan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah, memungkinkan setiap daerah untuk  berkembangnya keberagaman daerah sesuai dengan potensi, budaya dan kekayaan yang dimiliki daerah masing-masing yang berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ditandai dengan peningkatan indeks pembangunan manusia dan peningkatan kesehatan, pendidikan dan pendapatan masyarakat.
Konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah, yakni daerah otonom harus berperan nyata dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarkat melalui pelayanan publik, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peran daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain sebagai berikut.
  1. Mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan pasal
37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Khusus   mengenai bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”
  1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat  c. Memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas aparatur sipil negara di daerah.
  2. Melaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat
,  kesempatan kerja, lapangan berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing  daerah.
  1. Mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

  1. Metode Pembelajaran
  2. Pendekatan : Saintifik ( Discovery Learning )
  3. Metode : Diskusi
  4. Model                 : Diskusui Dalam Kelompok dan Pengamatan

  1. Media Pembelajaran

  1. Media Pembelajaran: LCD, Netbook, Kitab Suci Alqur,an, Gambar Pengeboran lepas pantai di Riau
  2. Alat/ Bahan :   Papan tulis, Spidol, Panduan Lagu Nasional

  1. Sumber Pembelajaran
  2. Kitab Suci Alqur’an
  3. Buku Guru dan Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk SMP/MTs Kelas VII, Kementerian
Pendidikan dan  Kebudayaan Republik Indonesia 2016;
  1. Internet

  1. Langka-langkah Pembelajaran
      
Pertemuan Keempat (120 menit )
No Kegiatan Proses Pembelajaran Alokkasi Waktu
1 Pendahuluan Persiapan 1
2
Guru menyampaikan ucapan  salam kepada peserta didik Guru menyiapkan fisik dan psikis peserta didik dengan diawali pembacaan Alqur’an QS Al-Ashri 5 menit
5 menit
Absensi 3 Guru menanyakan kehadiran peserta didik serta kebersihan  dan kerapihan  kelas , kesiapan  buku tulis  dan sumber belajar 5 menit
Motivasi 4 Guru memberikan motivasi  dengan membimbing siswa untuk menyanyikan lagu wajib nasional  ” Desaku Yang Kucinta” 5 menit
Apersepsi 5

Guru  melakukan tanya  jawab seputar pemahaman peserta didik terhadap  Peran  Daerah  dalam  Perjuangan  Kemerdekaan  dan menjajagi pemahaman tentang peran daerah dalam kerangka NKRI saat ini dan  memberikan apresiasi atas jawaban peserta didik

5 menit
6 Guru menyampaikan  kompetensi dasar , indikator pencapaian  kompetensi yang akan dicapai, manfaat pembelajaran, cara penilaian dalam pembelajaran serta peta konsep dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan. 5 menit
2 Inti Mengamati 1
2
Guru membimbing peserta didik untuk membagi diri  menjadi 6 kelompok Guru meminta peserta didik mengamati gambar  pengeboran di lepas pantai Riau  dan   mencatat hal-hal yang penting atau yang ingin diketahui dalam gambar  tersebut. Guru dapat memberi penjelasan singkat tentang gambar, sehingga menumbuhkan rasa ingin tahu peserta didik berkaitan dengan peran daerah dalam kerangka NKRI saat ini 5 menit
10 menit



Menanya 3










4
Guru meminta peserta didik secara kelompok menyusun pertanyaan dari  wacana yang berkaitan dengan peran daerah dalam kerangka NKRI saat ini Guru  membimbing  peserta didik menyusun pertanyaan a. Jelaskan bahwa kekayaan alam dan potensi yang dimiliki setiap daerah di
Indonesia  merupakan kekayaan seluruh bangsa Indonesia ! Hal: 158
b.Jelaskan makna kata “ dikuasai ” dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 ! Hal: 158
c.Jelaskan bahwa  otonomi daerah  merupakan pengakuan dan penghormatan
negara kepada daerah  secara konstitusional ! Hal: 158
d.Jelaskan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya  kepada daerah
memungkinkan setiap daerah untuk mengembangkan keberagaman daerahnya !
Hal : 159
e.Jelaskan bagaimana konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah untuk daerah
otonom ! Hal:159
f.  Jelaskan 5(lima) peran daerah dalam NKRI !Hal : 159
Guru mengamati keterampilan peserta didik secara perorangan   dan kelompok   dalam menyusun pertanyaan.
10 menit







Mencari Informasi 5 Guru membimbing peserta didik untuk mencari informasi dengan melakukan kajian dan mendiskusikan jawaban atas pertanyaan yang sudah disusun, juga mencari melalui sumber belajar lain seperti buku referensi lain atau  internet. 15 menit
Mengasosiasi 6 Guru membimbing peserta didik untuk mendiskusikan hubungan atas   berbagai informasi yang sudah diperoleh sebelumnya 5 menit
Mengomunikasikan 7
8







9

10
Guru membimbing kelompok untuk mempersentasikan  hasil informasi  kelompok Guru mendiskusikan dan membuat kesepakatan tentang tata tertib selama penyajian materi oleh kelompok:
a)  Setiap peserta didik saling menghormati pendapat orang lain.
b)  Mengangkat tangan sebelum memberikan pertanyaanatau menyampaikan
pendapat.
c)  Menyampaikan pertanyaan atau pendapat setelah dipersilahkan oleh guru
(moderator).
d)  Menggunakan bahasa yang sopan saat menyampaikan pertanyaan ata pendapat.
e)  Berbicara secara bergantian dan tidak memotong pembicaraan orang lain.
Guru membimbing sebagai moderator kegiatan penyajian kelompok secara bergantian sesuai tata cara yang disepakati sebelumnya.
Guru memberikan konfirmasi terhadap jawaban peserta didik dalam diskusi, dengan meluruskan jawaban yang kurang tepat dan memberikan  penghargaan bila jawaban benar dengan pujian atau tepuk tangan bersama.
20 menit
3 Penutup Menyimpul Kan 1 Guru membimbing peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran melalui tanya jawab secara klasikal. 5 menit
Refleksi 2






3
Guru melakukan refleksi  pembelajarandengan peserta didik tentang : a. Apa manfaat yang diperoleh dari mempelajari  tentang  Peran Daerag dalam Kerangka NKRI saat ini?
b. Sikap apa yang kalian peroleh dan harus dimanifestasikan dalam  kehidupan sehari-
hari dari pembelajaran ini ?
c.  Ketrampilan apa yang kalian peroleh dalam pembelajaran ini ?
d.  Renungkan Kembali  apa yang akan terjadi jika daerah dapat  mengembangkan
potensinya dengan baik ?
Guru memberikan umpan balik atas proses pembelajaran dan hasil telaah kelompok.





5 menit
Post Test/ Tes Akhir 4 Guru memberikan pertanyaan tes akhir secara tertulis : 1. Jelaskan bunyi  pasal 33 ayat (3) UUD 1945 !
2. Untuk siapakah  kekayaan  alam negara Indonesia  ini diperuntukan !
3. Diatur  dalam pasal berapakah dalam UUD 1945 tentang  Pemerintahan Daerah ?
4. Apa konsekuensi daerah otonom  terhadap pelaksanaan otonomi daerah >
5. Sebutkan 5 (lima) peran daerah  dalam NKRI !
10 menit
Penugasan
5
6
Coba buatkan tabel keadaan geografi dan demografi dari data yang ada di desa/kelurahanmu ! Untuk minggu yang akan datang  Bacalah Buku Paket PPKn tentang
“ Mempertahankan NKRI “ Hal: 159
5 menit

  1. Penilaian Hasil Pembelajaran

  1. Penilaian Kompetensi Sikap
  2. Teknik Penilaian : Pengamatan/Observasi
  3. Prosedur Penilaian :
  4. Instrumen Penilaian
1) Jenis/ Teknik Penilaian                             : Pengamatan Sikap
2) Bentuk Instrumen dan Instrumen             :

  Kelas                : VII (  )
Hari/Tanggal    : Senin/ 29 Agustus 2016
Pertemuan Ke  : 1 (satu)
Materi Pokok    : Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

No Nama Peserta Didik Aspek Penilaian
Kompetensi Spiritual Kompetensi Sosial
Mensyukuri Pancasila Menghargai Pahlawan Peduli Disiplin Tanggung jawab
1            
2            
3            
4            
5            
6            
7            
8            
9            
10            


         3) Pedoman Penskoran
Skor penilaian menggunakan skala 1-4, yaitu :
Skor 1 apabila peserta didik tidak pernah sesuai aspek sikap yang dinilai.
Skor 2 apabila peserta didik kadang-kadang sesuai aspek sikap yang dinilai.
Skor 3 apabila peserta didik sering sesuai aspek sikap yang dinilai.
Skor 4 apabila peserta didik selalu sesuai dengan aspek sikap yang dinilai.
Jika contoh penilaian terjadi seperti yang ditampilkan di atas, nilai untuk Ani adalah berdasarkan modus
(skor yang paling banyak muncul), yakni 4 atau Sangat Baik.

  1. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
1) Teknik                                     : Observasi Selama Diskusi
2)  Bentuk Instrumen
  Kelas            : VII (  )
Semester      :  1 (satu)
Materi Pokok : Permunusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
No Nama Peserta Didik Jawaban
Menjawab Saja Mendefinisikan Mendefinisikan dengan  Uraian Mendefinisikan dengan Penjelasan Logis
1 2 3 4
1          
2          
3          
4          
5          

3)  Pedoman Penskoran         :
Penskoran aktivitas diberi skor rentang 1-4, dan nilai maksimal 100. Adapun kriteria skor diantaranya sebagai
berikut.
Skor 1 jika jawaban hanya berupaya menjawab saja.
Skor 2 jika jawaban berupa mendefinisikan.
Skor 3 jika jawaban berupa mendefinisikan dan sedikit uraian.
Skor 4 jika jawaban berupa mendefinisikan dan penjelasan logis.
Nilai = Skor Perolehan × 25

  1. Penilaian Kompetensi Keterampilan
1) Teknik                                     : Observasi Dalam Presentasi
2)  Bentuk Instrumen :

  Materi: Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
No Nama Peserta Didik Kemampuan Bertanya Kemampuan Berargumentasi Memberi Masukan Mengapresiasi
4   3   2   1 4   3   2   1 4   3   2   1 4   3   2   1
1          
2          
3          
4          
5          
6          


3)  Pedoman Penskoran          :

No Aspek Penskoran
1 Kemampuan Bertanya Skor 4 apabila selalu bertanya. Skor 3 apabila sering bertanya.
Skor 2 apabila kadang-kadang bertanya.
Skor 1 apabila tidak pernah bertanya.
2 Kemampuan Berargumentasi Skor 4 apabila materi/jawaban benar, rasional, dan jelas. Skor 3 apabila materi/jawaban benar, rasional, dan tidak jelas.
Skor 2 apabila materi/jawaban benar, tidak rasional, dan tidak jelas.
Skor 1 apabila materi/jawaban tidak benar, tidak rasional, dan tidak jelas.
3 Memberi Masukan Skor 4 apabila selalu memberi masukan. Skor 3 apabila sering memberi masukan.
Skor 2 apabila kadang-kadang memberi masukan.
Skor 1 apabila tidak pernah memberi masukan.
4 Mengapresiasi Skor 4 apabila selalu memberikan pujian. Skor 3 apabila sering memberikan pujian.
Skor 2 apabila kadang-kadang memberi pujian.
Skor 1 apabila tidak pernah memberi pujian.

Keterangan : Diisi dengan tanda ceklist
Kategori Penilaian : 4 = sangat baik, 3 = baik, 2 = cukup, 1 = kurang
Nilai = Skor Perolehan × 50
2


                Pembelajaran Pengayaan dan Remedial

                         Pengayaan
Kegiatan pembelajaran pengayaan  diberikan  kepada  siswa  yang  telah  menguasai  materi  dan  secara pribadi
sudah  mampu  memahami  peran daerah dalam NKRI saat ini  Bentuk  pengayaan
sebagai berikut:
  1. Guru memberikan tugas untuk  mempelajari  lebih  lanjut tentang materi pokok dari berbagai sumber dan mencatat
hal-hal penting. Selanjutnya menyajikan dalam bentuk laporan tertulis atau membacakan di depan kelas.
  1. Peserta didik membantu peserta didik lain yang belum tuntas dengan pembelajaran tutor sebaya.




Remedial
Remedial dilaksanakan untuk siswa yang  belum  menguasai  materi dan belum mampu  memahami  peran daerah dalam NKRI saat ini  Kegiatan remedial dilakukan dengan  mengulang  materi pembelajaran apabila peserta didik yang sudah tuntas di bawah 75%. Sedangkan apabila peserta didik yang sudah tuntas lebih dari 75% maka kegiatan remedial dilakukan dengan :
(1)  Mengulang materi pokok di luar jam tatap muka bagi peserta didik yang belum tuntas,
(2)  Memberikan penugasan kepada peserta didik yang belum tuntas,
(3)  Memberikan kesempatan untuk tes perbaikan. Perlu diperhatikan bahwa materi yang diulang atau dites kembali
adalah materi pokok atau keterampilan yang berdasarkan analisis belumdikuasai oleh peserta didik.      Kegiatan
remedial  bagi  kompetensi  sikap  dilakukan  dalam  bentuk  pembinaan  secara  holistis,  yang  melibatkan  guru
bimbingan konseling dan orang tua.

Interaksi Guru dan Orang Tua
Interakasi guru dengan orang tua sebagai berikut;
  1. Guru meminta kerjasama dengan orang tua untuk mendampingi peserta didik mempersiapkan sosiodrama.
  2. Guru meminta peserta didik memperlihatkan hasil pekerjaan yang telah dinilai/ dikomentari guru kepada orang
tuanya. Kemudian orang tua mengomentari hasil pekerjaan siswa. Orang tua dapat menuliskan apresiasi kepada
anak sebagai bukti perhatian mereka agar anak senantiasa meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap
.    Hasil penilaian yang telah diparaf guru dan orang tua kemudian disimpan dan menjadi portofolio siswa.

No comments:

Post a Comment