.mobile .content-outer, .mobile .main-outer , .mobile .post-outer { margin: 0pt auto; }

Tuesday, June 12, 2018

RPP PKN K13 KELAS VII TERBARU 3.2 Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (pertemuan 2)

RENCANA  PELAKSANAAN  PEMBELAJARAN

( RPP)
BAB 6 ( Pertemuan 2 )

Sekolah                                               :  SMP NEGERI 160 Jakarta
Mata Pelajaran                   :  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Kelas/Semester                 :  VII (Tujuh) / 1 (Satu)
Materi Pokok                      :  Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Makna Proklamasi Kemerdekaan
  • Peran Daerah Dalam Kerangka NKRI
Alokasi Waktu                    :  1  Pertemuan x 3 JP  ( 120 Menit )

  1. Tujuan Pembelajaran

Peserta  didik  mampu  mempertahankan, menghargai , memahami   nilai kesejarahan  dan  elaksanakan       tanggung jawab  moral  terkait dengan perjuangan menuju  Negara Kesatuan Republik Indonesia,  Kebanggaan terhadap daerah masing-masing perlu terus ditanamkan dan ditumbuhkembangkan dalam masyarakat.

  1. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi

No Kompetensi Dasar Indikator Pencapaian Kompetensi
1 1.6 Menghargai karakteristik daerah tempat tinggalnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.. 1.6.1.  Bersyukur terhadap daerahnya sebagai bagian dari NKRI.
1.6.2 . Bangga terhadap daerah dalam kerangka NKRI.
2 2.6 Menghargai karakteristik daerah tempat tinggalnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2.6.1.  Menghargai karakteristik daerah tempat tinggalnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3 3.6 Memahami karakteristik daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3.6.1   Mendeskripsikan perjuangan menuju NKRI. 3.6.2 . Menganalisis peran pejuang di daerah dalam membentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.6.3 . Mendeskripsikan makna proklamasi kemerdekaan
Indonesia.
3.6.4 . Mendeskripsikan peran daerah tempat tinggalnya dalam
kerangka NKRI
3.6.5   Menganalisis masalah berkaitan dengan peran daerah
tempat tinggalnya dalam kerangka NKRI.
4 4.6 Memahami karakteristik daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4.6.1.  Menunjukkan keterampilan mengamati tentang karakteristik  daerah tempat tinggalnya dalam kerangka
NKRI.
4.6.2.  Menyusun laporan hasil pengamatan tentang karakteristik
daerah tempat tinggalnya dalam kerangka NKRI.
4.6.3.  Menyajikan laporan hasil pengamatan tentang arakteristik
daerah tempat tinggalnya dalam kerangka NKRI.

  1. Materi Pembelajaran
Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
  1. Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Alinea pertama teks proklamasi berbunyi, ”Kami bangsa Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia”. Hal itu mengandung makna bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia telah dinyatakan dan diumumkan kepada dunia. Alinea kedua berbunyi, ”Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.” bermaksud agar pemindahan kekuasaan pemerintahan harus dilaksanakan secara hati-hati dan penuh perhitungan agar tidak terjadi pertumpahan darah secara besar-besaran.
Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan rakyat di seluruh wilayah  Indonesia. Seluruh rakyat berjuang bersama untuk merebut hak bangsa yang diambil oleh penjajah. Semenjak kedatangan bangsa Barat berawal dengan melakukan perdagangan di Indonesia. Namun dengan perubahan sikap bangsa Barat yang ingin menguasai dan menjajah Indonesia.
  1. Pengertian Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Berikan deskripsi tentang pasal ini!
Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.
  1. Sila ke-3 Pancasila, ”Persatuan Indonesia”;
  2. Pembukaan UUD 1945 alinea IV, ”… Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada … persatuan Indonesia …”; serta
  1. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
Negara Indonesia adalah suatu negara persatuan yang tidak terpecahpecah, dibentuk di atas dan di dalam bangsa Indonesia yang tidak terbagibagi. Pemikiran tentang daerah negara Indonesia merdeka dari pendiri negara dapat dijumpai dalam sidang BPUPKI.
     Muhammad Yamin, dalam pidatonya tanggal 11 Juli 1945 mengatakan :
          ”…Pemerintah dalam republik ini pertama-tama akan tersusun dari badan-badan masyarakat seperti desa, yaitu susunan pemerintah yang paling bawah. Pemerintah ini saya namai pemerintah bawahan. Dan pemerintah pusat akan terbentuk di kota negara, ibu negara Republik Indonesia. Itu saya namai pemerintah atasan. Antara pemerintah atasan dan pemerintah bawahan itu adalah pemerintah daerah, yang boleh saya sebut pemerintah tengahan…”   (Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, halaman 181-182)
     Soepomo sebagai Ketua Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar dalam sidang BPUPKI tanggal
     15 Juli 1945 mengatakan :
          ”…Kita menyetujui bentuk negara kesatuan (eenheidstaat). Oleh karena itu di bawah Negara Indonesia tidak ada negara bawahan, tidak ada ”onderstaat”, akan tetapi hanya ada daerah-daerah pemerintahan belaka. Pembagian daerah Indonesia dan bentuknya pemerintahan daerah ditetapkan dengan undang-undang.”
          ”…Hak-hak usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa harus diperingati juga. Daerah-daerah yang bersifat istimewa itu ialah pertama daerah kerajaan baik di Jawa maupun luar Jawa. Kedua, daerah-daerah kecil yang mempunyai susunan rakyat asli seperti desa di Jawa, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, huta dan kuria di Tapanuli, gampong di Aceh. Maksudnya, daerah-daerah istimewa tadi dihormati dengan menghormati dan memperbaiki susunan asli…”   (Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI,     halaman 271-272)
      Kemudian, berkenaan dengan daerah-daerah istimewa, pada tanggal 18 Agustus 1945 di hadapan   anggota PPKI, Soepomo mengatakan :
          ”…dan adanya daerah-daerah istimewa diindahkan dan dihormati susunannya yang asli, akan tetapi keadaannya sebagai daerah, bukan negara; jangan sampai salah paham dalam menghormati adanya daerah…”    (Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, halaman 424)

Berdasarkan pemikiran dari dua orang tokoh pendiri negara perancang UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dapat disimpulkan bahwa susunan daerah pembagiannya terdiri dari daerah besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa atau sebutan lain (nagari, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah).
Pembagian susunan daerah itu tidak membuat negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi tetap dalam satu ikatan, yaitu negara Indonesia. Konstitusi negara Indonesia juga secara tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat adalah masyarakat hukum adat atau adat istiadat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.
Dalam perkembangannya, mengingat luasnya wilayah negara, urusan pemerintahan yang semakin kompleks, dan jumlah warga negara yang makin banyak dan heterogen maka dilaksanakan azas otonomi dan tugas perbantuan. Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, yaitu sebagai beriku :
  1. Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan.
  1. Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya.
  2. Prinisp kekhususan dan keragaman daerah.
  3. Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
  4. Prinisip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa.
  5. Prinsip badan perwakilan dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum.
  6. Prinsip hubungan pusat dan daerah dilaksanakan secara selaras dan adil (Rusdianto Sesung,2013 :46).
Penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat tentang hubungan dan wewenang pemerintah pusat dan daerah, pembagian urusan pemerintahan, dan beberapa hal yang lain yang bertalian dengan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah, yakni daerah otonom harus berperan nyata dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarkat melalui pelayanan publik, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peran daerah dalam NKRI  antara lain sebagai berikut.
  1. Mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.
  3. Memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas aparatur sipil negara di daerah.
  4. Melaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan  pemerataan  pendapatan  masyarakat,
kesempatan   kerja,   lapangan   berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing
daerah.
  1. Mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

  1. Metode Pembelajaran
  2. Pendekatan : Saintifik ( Discovery Learning )
  3. Metode : Diskusi, Bekerja Dalam Kelompok dan Praktik Kewarganegaraan
  4. Model : Snowball Throwing

  1. Media Pembelajaran
  2. Media Pembelajaran :  LCD, Laptop, Kitab Suci Alqur’an, Gambar-gambar, Video, LKS,  Rubrik Penilaian
Antar Peserta Didik
  1. Alat/ Bahan   :  Papan tulis, Spidol, Panduan Lagu Nasional

  1. Sumber Pembelajaran
  2. Kitab Suci Alqur’an
  3. Buku Guru dan Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk SMP/MTs Kelas VII,
Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan Republik Indonesia 2016;
  1. Internet

  1. Langka-langkah Pembelajaran 

Pertemuan Keenam ( 120 menit )
No Kegiatan Proses Pembelajaran Alokkasi Waktu
1 Pendahuluan Persiapan 1
2
Guru menyampaikan ucapan  salam dan selamat kepada peserta didik kelas VII yang telah menjadi Peserta didik SMP Guru menyiapkan fisik dan psikis peserta didik dengan diawali pembacaan Alqur’an QS Al-Asher 5 menit
Absensi 3 Guru menanyakan kehadiran peserta didik serta kebersihan  dan kerapihan  kelas , kesiapan  buku tulis  dan sumber belajar  
Motivasi 4 Guru memberikan motivasi  dengan membimbing siswa untuk menyanyikan lagu wajib nasional  ” Maju Tak Gentar ” 5 menit
Motivasi 5
Guru  melakukan tanya  jawab seputar Peran Tokoh Pejuang Bangsa menjajagi pemahaman tentang Peran Tokoh dalam mewujudkan NKRI dan  memberikan apresiasi atas jawaban peserta didik 5 menit
Apersepsi 6 Guru menyampaikan  kompetensi dasar , indikator pencapaian  kompetensi yang akan dicapai, manfaat pembelajaran, cara penilaian dalam pembelajaran serta peta konsep dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan. 5 menit
   
2 Inti   1

2
Guru membimbing peserta didik untuk membagi diri  menjadi 5 kelompok Guru meminta peserta didik mengamati gambar – gambar tayangan yang berkakaitan dengan berbagai peristiwa serta peran tokoh dalam perannya dalam mewujudkan NKRI  dan mencatat hal-hal yang penting atau yang ingin diketahui dalam gambar tersebut. Guru dapat memberi penjelasan singkat tentang gambar, sehingga menumbuhkan rasa ingin tahu peserta didik yang berkaitan dengan peran tokoh dalam perjuangan mewujudkan NKRI 5 menit
5 menit



  3 Ketua kelompok mendapatkan penjelasan tentang materi makna proklamasi kemerdekaan. 5 menit
  4 Masing-masing ketua kelompok kembali ke kelompoknya, kemudian menyampaikan materi yang dijelskan oleh guru kepada teman-temannya. 5 menit
  5 Peserta didik masing-masing menuliskan satu pertanyaan menyangkut materi yang dibuat oleh ketua kelompok. 5 menit
  6 Kertas yang berisi pertanyaan tersebut dibuat seperti bola dan dilemparkan dari satu siswa ke siswa lainnya selama beberapa menit. 5 menit
  7 Setelah siswa dapat satu bola/satu pertanyaan, siswa dipersilakan menjawabnya secara bergantian. 10 menit
  8 Guru memfasilitasi peserta didik dengan sumber belajar lain seperti buku, artikel, LKSpenunjang lain atau internet. 5 menit
  9 Guru membimbing kelompok untuk menghubungkan informasi yang diperoleh untuk menyimpulkan tentang makna proklamasi kemerdekaan dan NKRI. Guru membimbing kelompok dalam langkah ini, seperti membantu mengambil kesimpulan berdasarkan informasi. 10 menit
  10 Guru membimbing peserta didik menyusun laporan hasil telaah tentang makna proklamasi kemerdekaan dan NKRI secara tertulis. Laporan dapat berupa display, bahan tayang, maupun dalam bentuk kertas lembaran. 5 menit
  11 Guru membimbing setiap kelompok untuk menyajikan hasil telaah di kelas. Kegiatan penyajian dapat setiap kelompok secara bergantian di depan kelas. Atau melalui memajang hasil telaah (display) di dinding kelas dan kelompok lain saling mengunjungi dan memberikan komentar atas hasil telaah kelompok lain. Guru dapat juga melakukan bentuk penyajian sesuai kondisi sekolah. Usahakan bentuk kegiatan mengomunikasikan bervariasi dengan pertemuan sebelumnya agar peserta didik tidak bosan 15 menit
  Penutup Menyimpul kan 1 Guru membimbing peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran  melalui tanya jawab secara klasikal. 5 menit
Refleksi 2
Guru melakukan refleksi pembelajaran melalui berbagai cara seperi tanya jawab tentang apa yang sudah dipelajari, apa manfaat pembelajaran, apa perubahan sikap yang perlu dilakukan. 5 menit
  3 Guru melaukan tes secara tertulis atau lisan untuk menilai pengetahuan peserta didik. Guru dapat menggunakan soal Uji Kompetensi atau membuat soal sesuai indikator pencapaian kompetensi. ( Uji Kompetensi Terlampir ) AKTIVITAS 6.3. : Bacalah dari berbagai sumber tentang undang-undang ini, dan lengkapi informasi dalam tabel berikut. 10 menit
      4 Guru menjelaskan kegiatan minggu berikutnya dan memberikan tugas mempelajari materi tentang peran daerah dalam perjuangan kemerdekaan  

  1. Penilaian Hasil Pembelajaran
  2. Penilaian Kompetensi Sikap
  3. Teknik Penilaian :  Observasi
  4. Prosedur Penilaian :  Penilaian terus menerus selama pembelajara
  5. Instrumen Penilaian
1) Jenis/ Teknik Penilaian                             :  Observasi
2) Bentuk Instrumen dan Instrumen             :  Jurnal Perkembangan Sikap

Kelas                          :   VII ( Tujuh  ) Semester                    :  Ganjil  ( 1 )
Materi Pokok          :  Daerah Dalam Kerangka NKRI

No Waktu / Tanggal Nama Peserta Didik Catatan Prilaku Butir Sikap Keterangan
1          
2          
3          
4          

  1. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
1) Teknik                                     : Penugasan
2)  Bentuk Instrumen : Soal Uraian ( Aktivitas 6.7 dan 6.8, Uji Kompetensi 6.3.)

  Kelas             :  VII (  )
Semester       :  1 (satu)
Materi Pokok :   Daerah Dalam Kerangka NKRI

No Nama Peserta Didik Jawaban Peserta  Didik
Menjawab Saja Mendefinisikan Mendefinisikan dengan  Uraian Mendefinisikan dengan Penjelasan Logis
1 2 3 4
1          
2          
3          
4          
5          
 

3)  Pedoman Penskoran     :
Penskoran aktivitas diberi skor rentang 1-4, dan nilai maksimal 100. Adapun kriteria skor diantaranya
sebagai  berikut.
Skor 1 jika jawaban hanya berupaya menjawab saja.
Skor 2 jika jawaban berupa mendefinisikan.
Skor 3 jika jawaban berupa mendefinisikan dan sedikit uraian.
Skor 4 jika jawaban berupa mendefinisikan dan penjelasan logis.
Nilai = Skor Perolehan × 25

  1.       Penilaian Kompetensi Keterampilan
Penilaian keterampilan dilakukan guru dengan melihat kemampuan peserta didik dalam presentasi, kemampuan   bertanya, kemampuan menjawab pertanyaan atau mempertahankan argumentasi kelompok, kemampuan dalam memberikan masukan/saran, serta mengapresiasi pada saat menyampaikan hasil telaah tentang Mempertahankan NKRI
1) Teknik                                     : Observasi Dalam Presentasi
2)  Bentuk Instrumen :  Format Penilaian Keterampilan

  Materi : Daerah Dalam Kerangka NKRI

No Nama Peserta Didik Kemampuan Bertanya Kemampuan Menjawab / Berargumentasi Memberi Masukan / Saran Mengapresiasi
4   3   2   1 4   3   2   1 4   3   2   1 4   3   2   1
1          
2          
3          
           

3)  Pedoman Penskoran      :
No Aspek Penskoran
1 Kemampuan Bertanya Skor 4 apabila selalu bertanya. Skor 3 apabila sering bertanya.
Skor 2 apabila kadang-kadang bertanya.
Skor 1 apabila tidak pernah bertanya.
2 Kemampuan Berargumentasi Skor 4 apabila materi/jawaban benar, rasional, dan jelas. Skor 3 apabila materi/jawaban benar, rasional, dan tidak jelas.
Skor 2 apabila materi/jawaban benar, tidak rasional, dan tidak jelas.
Skor 1 apabila materi/jawaban tidak benar, tidak rasional, dan tidak jelas.
3 Memberi Masukan Skor 4 apabila selalu memberi masukan. Skor 3 apabila sering memberi masukan.
Skor 2 apabila kadang-kadang memberi masukan.
Skor 1 apabila tidak pernah memberi masukan.
4 Mengapresiasi Skor 4 apabila selalu memberikan pujian. Skor 3 apabila sering memberikan pujian.
Skor 2 apabila kadang-kadang memberi pujian.
Skor 1 apabila tidak pernah memberi pujian.

Keterangan : Diisi dengan tanda ceklist
Kategori Penilaian : 4 = sangat baik, 3 = baik, 2 = cukup, 1 = kurang

Nilai = Skor Perolehan × 50
2

Pembelajaran Pengayaan dan Remedial
                           Pengayaan
Kegiatan pembelajaran pengayaan diberikan kepada siswa yang telah menguasai materi dan secara pribadi
sudah mampu memahami peran daerah dalam kerangkan NKRI..
Bentuk  pengayaan sebagai berikut:
  1.     Guru memberikan tugas untuk  mempelajari  lebih  lanjut tentang materi pokok dari berbagai sumber dan
mencatat hal-hal penting. Selanjutnya menyajikan dalam bentuk laporan tertulis atau membacakan di
depan kelas.
  1.    Peserta didik membantu peserta didik lain yang belum tuntas  dengan pembelajaran tutor sebaya.
                       
                          Remedial
Remedial dilaksanakan untuk siswa yang belum menguasai materi dan belum mampu memahami peran daerah dalam kerangkan NKRI. Kegiatan remedial dilakukan dengan mengulang materi pembelajaran apabila peserta didik yang sudah tuntas di bawah 75%. Sedangkan apablai peserta didik yang sudah tuntas lebih dari 75% maka kegiatan remedial dapat dilakukan atara lain dengan :
(1)  Mengulang materi pokok di luar jam tatap muka bagi peserta didik yang belum tuntas,
(2)  Memberikan penugasan kepada peserta didik yang belum tuntas,
(3)  Memberikan kesempatan untuk tes perbaikan. Perlu diperhatikan bahwa materi yang diulang atau dites
kembali  adalah materi pokok atau keterampilan yang berdasarkan analisis belumdikuasai oleh peserta
didik.  Kegiatan remedial  bagi  kompetensi  sikap  dilakukan  dalam  bentuk  pembinaan  secara  holistis,
yang  melibatkan  guru  bimbingan konseling dan orang tua.

Interaksi Guru dan Orang Tua
Interkasi guru dengan orang tua dapat dilakukan melalui beberapa langkah antara lain :
  1. Guru meminta kerjasama dengan orang tua untuk mendampingi peserta didik melakukan wawancara dengan pengurus atau anggota organisasi masyarakat bericikan kedaerahan di lingkungan masyarakatnya.
  2. Guru meminta peserta didik memperlihatkan hasil pekerjaan yang telah dinilai/ dikomentari guru kepada orang tuanya. Kemudian orang tua mengomentari hasil pekerjaan siswa. Orang tua dapat menuliskan apresiasi kepada anak sebagai bukti perhatian mereka agar anak senantiasa meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap. Hasil penilaian yang telah diparaf guru dan orang tua kemudian disimpan dan menjadi portofolio siswa.

No comments:

Post a Comment