RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Satuan Pendidikan : SMP Negeri 160 Jakarta
Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
Kelas/Smester : VIII/I ( satu )
Materi Pokok : Q.S. Al-Maidah (5): 90–91 dan 32 serta Hadis terkait tentang
perilaku menghindari minuman keras, judi, dan pertengkaran
Alokasi Waktu : 2 x 40 menit
- Kompotensi Inti
KI.1 | Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya |
KI.2 | Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.. |
KI.3 | Memahami pengetahuan (faktual, konseptual dan procedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata. |
KI.4 | Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat,) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang)sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori. |
- KOMPETENSI DASAR
1.1 | Meyakini Kitab suci Al-Quran sebagai pedoman hidup sehari-hari |
2.1 | Menghargai perilaku jujur sebagai implementasi dari pemahaman Q.S. Al-Maidah (5): 8 dan hadits terkait |
3.3 | Memahami makna Q.S. Al-Maidah (5): 90–91 dan 32 serta Hadis terkait |
4.2 | 4.3.1 Membaca Q.S. Al-Maidah (5): 90–91 dan 32 dengan tartil 4.3. 2 Menunjukkan hafalan Q.S. Al-Maidah (5): 90–91 dan 32 serta Hadits terkait |
- TUJUAN PEMBELAJARAN :
- Membaca Q. Al-Maidah (5): 90–91 dan 32 dengan tartil
- Menunjukkan hafalan Q. Al-Maidah (5): 90–91 dan 32 serta Hadits terkait
- MATERI AJAR:
- Membaca Q. Al-Maidah (5): 90–91 dan 32 dengan tartil
- Menunjukkan hafalan Q. Al-Maidah (5): 90–91 dan 32 serta Hadits terkait
- PENDEKATAN DAN METODE PEMBELAJARAN:
Metode : Diskusi
Model : Discovery Learning
- SUMBER BELAJAR
- Al Qur’an dan terjemahnya Depag RI
- Buku Teks PAI kelas VIII
- Buku-buku Penunjang PAI kelas VIII
- CD/Video Pembelajaran Interaktif
- MEDIA PEMBELAJARAN
- Media : Al Qur’an dan terjemahnya Depag RI
- Alat dan bahan : Komputer, laptop , LCD
- KEGIATAN PEMBELAJARAN
KEGIATAN | DESKRIPSI KEGIATAN | ALOKASI WAKTU |
Pendahuluan | a. Membuka pelajaran dengan mengucapkan salam dan berdoa bersama ( menghayati ajaran agama )
b. Memeriksa kehadiran peserta didik c. Apersepsi d. Menyampaikan secara singkat garis besar materi yang akan disajikan selama pembelajaran. e. Menginformasikan tujuan yang akan dicapai selama pembelajaran (rasa ingin tahu ) |
10 menit |
Kegiatan Inti | Mengamati
· Mencermati bacaan Q.S. Al-Maidah (5): 90–91 dan 32; serta hadits
terkait tentang perilaku menghindari minuman keras, judi, dan
pertengkaran. · Mengidentifikasi hukum tajwid yang terkandung dalam Q.S. Al-Maidah (5): 90–91 dan 32; · Menyimak dan membaca Q.S. Al-Maidah (5): 90–91 dan 32; serta hadits terkait. · Menyimak penjelasan tentang hukum bacaan qalqalah dan ra · Membaca dan menghafal arti Q.S. Al-Maidah (5): 90–91 dan 32. · Mencermati isi kandungan ayat Q.S. Al-Maidah (5): 90–91 dan 32. Menanya · Mengajukan beberapa pertanyaan tentang perilaku perilaku menghindari minuman keras, judi, dan pertengkaran · Mengajukan pertanyaan mengenai hukum bacaan qalqalah dan ra yang terkandung dalam Al-Maidah (5): 90–91 dan 32. Eksperimen/explore · Menentukan dan mengelompokkan hukum bacaan yang terkandung dalam Q.S. Al-Maidah (5): 90–91 dan 32. · Mengidentifikasi lafadz-lafadz yang mengandung hukum bacaan qalqalah dan ra dalam Q.S. Al-Maidah (5): 90–91 dan 32. · Membaca dan mencermati arti Q.S. Al-Maidah (5): 90–91 dan 32. dan hadis terkait. Asosiasi · Menyusun dan mengelompokkan lafadz-lafadz yang mengandung hukum bacaan qalqalah sughra dan kubra serta ra tafkhim dan tarqiq. · Menyimpulkan isi kandungan Q.S. Al-Maidah (5): 90–91 dan 32. · Membuat mind mapping keterkaitan antara perilaku perilaku menghindari minuman keras, judi, dan pertengkaran Komunikasi · Memaparkan hasil temuan tentang hukum bacaan qalqalah dan ra dalam Q.S. Al-Maidah (5): 90–91 dan 32. · Menyajikan kesimpulan kandungan Q.S. Al-Maidah (5): 90–91 dan 32. · Memaparkan hasil analisis keterkaitan antara perilaku menghindari minuman keras, judi, dan pertengkaran |
25 menit |
Penutup | a. Peserta didik dan guru bersama-sama membuat kesimpulan tentang materi pembelajaran hari itu
b. Evaluasi dengan melaksanakan test secara lisan c. Peserta didik melakukan refleksi manfaat dari kegiatan pembelajaran dengan menjawab pertanyaan : Pengetahuan berharga apa yang dapat kamu peroleh pada pembelajaran kita hari ini? d. Menutup pelajaran dengan berdoa sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing (religius) |
10 menit |
- PENILAIAN HASIL BELAJAR
- Sikap Spiritual
- Teknik Penilaian : Observasi
- Bentuk Instrumen : Lembar observasi
- Sikap Sosial
- Teknik Penilaian : Observasi
- Bentuk Instrumen : Lembar observasi
- Pengetahuan
- Teknik Penilaian
- Tes : lisan
- Non Tes : Penugasan kelompok
- Bentuk Instrumen
- Soal tes lisan
- Proyek
- Keterampilan
- Teknik : Observasi
- Bentuk Instrumen : Check list
Lampiran 1 : Instrumen Penilaian Sikap Spiritual
No | Nama Peserta Didik | Indikator : Berdoa sebelum dan sesudah kegiatan pembelajaran (1 – 4) |
Petunjuk penyekoran :
Skor 4 = Baik Sekali ; selalu berdoa dengan sungguh-sungguh
Skor 3 = Baik; sering berdoa dengan sungguh-sungguh
Skor 2 = Cukup; kadang-kadang berdoa dengan sungguh-sungguh
Skor 1 = Kurang ; berdoa dengan tidak sungguh-sungguh
Lampiran 2 : Instrumen Penilaian Sikap Sosial
No | Peserta Didik | Indikator | Jumlah Skor | |||||
Menghargai setiap orang yang ada di kelas | Menjaga kebersihan lingkungan kelas (1-4) | Memelihara hubungan baik dengan teman sekelas | ||||||
Senyum (1-4) | Sapa (1-4) | Salam (1-4) | Tingkat keramahan (1-4) | Tingkat toleransi (1-4) | ||||
Petunjuk Penyekoran :
Skor 1 = tidak pernah
Skor 2= kadang-kadang
Skor 3 = sering
Skor 4 = selalu
Lampiran 3
- Model diskusi
- Anggota tim menggunakan lembar kegiatan atau perangkat tugas yang lain
- Setiap anggota saling membantu memahami bahan pelajaran
Rubrik Penilaian Diskusi
No. | Nama Siswa | A s p e k P e n i l a i a n | Jumlah Skor | Nilai | Ket. | ||||
Gagasan | Kerja sama | Inisiatif | Keaktifan | Bahasa | |||||
1 | |||||||||
2 | |||||||||
3 | |||||||||
4 | |||||||||
Keterangan Skor : Kriteria Nilai
Baik sekali = 4 A = 80 – 100 : Baik Sekali
Baik = 3 B = 70 – 79 : Baik
Cukup = 2 C = 60 – 69 : Cukup
Kurang = 1 D = ‹ 60 : Kurang
Skor perolehan
Nilai = X 100
Skor Maksimal
Rubrik Penilaian Presentasi
NO | NAMA SISWA | ASPEK | JUMLAH SKOR | NILAI | KET | ||||
GAGASAN | INISIATIF | KERJASAMA | KREATIF | KEDISIPLINAN | |||||
Keterangan Skor : Kriteria Nilai
Baik sekali = 4 A = 80 – 100 : Baik Sekali
Baik = 3 B = 70 – 79 : Baik
Cukup = 2 C = 60 – 69 : Cukup
Kurang = 1 D = ‹ 60 : Kurang
Skor perolehan
Nilai =—————————- X 100
Skor maksimal
Instrumen Tes Lisan
No IPK | No soal | Butir instrumen penilaian | Kunci jawaban | Bobot nilai |
1 | 1 |
|
Pedoman Penilaian
- Setiap pertanyaan yang dijawab dengan benar diberi skor 5
- Skor Maksimal = 20
Nilai = X 100
Skor Maksimal
Penilaian akhir = Nilai Hasil lembar observasi diskusi + Nilai Hasil tes tertulis
LAMPIRAN MATERI
Terjemah QS Al-Maidah [5] : 90-91 dan Ayat 32
- QS Al-Maidah [5] : 90-91
”Wahai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan
berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang;
maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (QS Al-Maidah, 5 : 90 – 91)
- QS Al-Maidah [5] : 32
“Oleh karena itu Kami
tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh
seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena
berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua
manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka
seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya
Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa)
keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara
mereka setelah itu melampaui batas di bumi.” (Q.S. Al-Māidah /5 : 32)
- Pesan Kandungan QS Al-Maidah [5] : 90-91 dan Ayat 32
- Pesan Kandungan QS Al-Maidah [5] : 90-91
Allah menghendaki kebaikan hidup orang
mukmin. Setiap perintah dan larangan Allah dimaksudkan untuk mengatur
kehidupan orang beriman supaya mencapai kebahagiaan dan keselamatan
hidup dunia dan akhirat. Di antara contoh perintah tersebut adalah
perintah untuk mengonsumsi makanan dan minuman yang halal. Contoh
larangan Allah adalah larangan mengonsumsi makanan dan minuman yang
haram. Allah menghalalkan segala jenis makanan dan minuman yang
mendatangkan manfaat. Sebaliknya, Allah mengharamkan segala jenis
makanan dan minuman yang mendatangkan madharat.
Pada kedua ayat (QS Al-Maidah : 90-91) ini Allah menegaskan larangan-Nya terhadap 4 hal, yaitu :
1) minuman keras & memabukkan (الخمر);
2) berjudi (الميسر);
3) mempersembahkan kurban untuk patung atau segala sesuatu yang dipertuhankan (الأنصاب);
4) mengundi nasib (الأزلام), dan berbagai bentuk ramalan nasib
Apa itu Khamr ?
Menurut bahasa, ”الخَمْرُ” (Khamr) dari kata “خَمَرَ” (Khamara) yang artinya penutup”. Jadi Khamr adalah hal-hal yang bisa menutupi akal fikiran.
Apa saja yang bisa menutup, merusak &
menghilangkan akal dapat dikategorikan sebagai khomr, baik berasal dari
benda cair seperti tuwak, bir, wiski, dan berbagai minuman lain yang
beralkohol, dll, maupun benda padat, seperti ganja, morfin, opium,
marijuana, sabu-sabu, extacy, serta beraneka jenis obat yang tergolong psikotropika & narkotika. dll.
Khomr hukumnya haram, sebagaimana hadis Nabi SAW :
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ مُسْكِرٍ
حَرَامٌ. وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ
يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الْآخِرَةِ . ( رواه مسلم)
Artinya : ”Setiap yang
memabukkan adalah khomer (minuman keras), dan setiap yang memabukkan
adalah haram. Barangsiapa yang meminum khomer di dunia, la dia mati
dalam keadaan terbiasa meminumnya (tidak bertaubat), maka dia tidak akan
meminum khomer besok di akhirat”. (H.R. Muslim, dari Abnu Umar r.a.)
Meminum Khomr, meskipun sedikit & tidak menyebabkan mabuk, hukumnya tetap haram, sebagaimana hadis Nabi SAW :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ. (احمد و ابن ماجه و الدارقطنى)
Artinya : Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram”. [HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya]
Rosululloh melaknat 10 orang yang berkaitan dengan Khomr, sebagaimana dalam hadis Nabi SAW:
عَنْ اَنَسٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ
فِى اْلخَمْرِ عَشْرَةً: عَاصِرَهَا وَ مُعْتَصِرَهَا وَ شَارِبَهَا وَ
حَامِلَهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعَهَا وَ
آكِلَ ثَمَنِهَا وَ اْلمُشْتَرِيَ لَهَا وَ اْلمُشْتَرَاةَ
لَهُ. (رواه الترمذى و ابن ماجه)
Artinya : Dari Anas
ia berkata, “Rasulullah SAW melaknat sepuluh orang yang berkaitan dengan
khomer : 1). Orang yang memerasnya (produsen), 2). Pengepul
(distributor), 3). peminumnya, 4). Orang yang membawanya (pengedar), 5).
Pengirimnya (kurir), 6). pelayan, penuang mkinuman, 7. Penjualnya, 8).
Orang yang memetik dari hasil penjualan, 9). Pembeli / pembayar, 10.
Orang yang minta dibelikannya (pemesan)”. [HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Berjudi ?
Berjudi amat besar bahayanya bagi
perorangan dan masyarakat. Judi dapat merusak pribadi dan moral
seseorang, karena seorang penjudi selalu berangan-angan akan mendapat
keuntungan besar tanpa bekerja dan berusaha, dan menghabiskan umurnya di
meja judi tanpa menghiraukan kesehatannya, keperluan hidupnya dan hidup
keluarganya yang menyebabkan runtuhnya sendi-sendi rumah tangga.
Judi akan menimbulkan permusuhan antara
sesama penjudi dan mungkin pula permusuhan ini dilanjutkan dalam
pergaulan sehingga merusak masyarakat. Berapa banyak rumah tangga yang
berantakan, harta yang musnah karena judi. Tidak ada seorang yang kaya
semata-mata karena berjudi.
Rasulullah SAW menjelaskan dalam hadisnya:
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ , عَنْ
أَبِيْهِ . أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِشِيْرٍ فَكَأَنَّمَا صَنَعَ
يَدَهُ فِيْ لَحْمِ حِنْزِيْرٍ. ( رواه مسلم)
Artinya : Dari Sulaiman bin Buraidah, dari bapaknya. Bahwa Rasululloh saw bersabda : ”Barangsiapa yang bermain dadu (judi), maka seakan-akan dia telah membenamkan tangannya kedalam daging babi”. (H.R. Muslim)
Allah secara tegas melarang orang-orang
beriman untuk meminum khomer dan berjudi, kemudian dinyatakan sebagai
perbuatan dosa besar,perbuatan keji, perbuatan setan, dan berdampak negatif/berakibat buruk bagi pelakunya. Diantara dampak negatifnya adalah bisa menimbulkan :
1) terjadinya permusuhan (العَدَاوَة);
2) terjadinya kebencian satu sama lain (البَغْضَاء);
3) menghalangi ingat kepada Allah (يَصُدَّ عَنْ ذِكْرِ اللَّه);
4) mengganggu / membuat kacau ketika shalat (يَصُدَّ عَنْ الصَّلاَة)
Selain dampak negative di atas, Rasululloh
menjelaskan akibat buruk lainnya bagi peminum khomer, jika dia tidak
segera bertaubat, sebagaimana Hadis Nabi :
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ يَرْضَ اللهُ
عَنْهُ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً، فَإِنْ مَاتَ مَاتَ كَافِرًا وَإِنْ تَابَ
تَابَ اللهُ عَلَيْهِ، وَإِنْ عَادَ كَانَ حَقّـَا عَلَى اللهِ أَنْ
يَّسْقِيـَهُ مِنْ طِيْنَةِ الْخَبَالِ قَلَتْ : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا
طِيْنَةُ الْخَبَالِ؟ قَالَ : صَدِيْدُ أَهْلِ النَّارِ (رواه أحمد(
Artinya : “Siapa saja yang minur khamar, maka Allah tidak akan ridho kepadanya selama empat puluh
malam. Bila ia mati saat itu, maka matinya dalam keadaan kafir. Dan
bila ia bertobat, maka Allah akan menerima tobatnya. Kemudian jika ia
mengulang kembali (meminum khamar), maka Allah memberinya minuman dari
“thinatil khabal”. (Asma’ bertanya, “Ya Rasulullah, apakah thinatil
khabali itu?. (Rasulullah) menjawab, “Darah bercampur nanah ahli neraka. (HR Ahmad)
- Pesan Kandungan QS Al-Maidah [5] : 32
Dalam ayat ini Allah menegaskan laranganNya
terhadap berbagai tindakan kekerasan seperti pemerasan, pemaksaan,
tawuran, pertengkaran, perkelahian dll, yang bisa berakibat kepada
pembunuhan.
Meskipun dalam ayat ini disebutkan bahwa
larangan membunuh tersebut ditujukan kepada Bani Israil, tetapi pada
hakikatnya larangan ini berlaku untuk seluruh manusia di dunia. Segala
tindakan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain sangat berat dosanya
di sisi Allah Swt. Bahkan ditegaskan bahwa membunuh seseorang adalah
seperti membunuh semua manusia. Sebaliknya, pahala memelihara kehidupan
seseorang seperti pahala memelihara kehidupan semua manusia.
Ketahuilah bahwa orang yang mati karena dibunuh oleh seseorang tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh agama (bighoiri haqq,
seperti perang jihad, melaksanakan hukuman, dll), maka kelak di akhirat
tangan kanannya memegang kepalanya sendiri dengan urat leher
mengeluarkan darah. Sedangkan tangan kirinya menyeret orang yang
membunuhnya untuk dihadapkan kepada Allah Swt. Orang yang dibunuh ini
kemudian berkata, “Wahai Tuhanku, orang inilah yang telah membunuhku”, lalu Allah berfirman kepada pembunuh itu, “Celakalah engkau!” lalu pembunuh itu diseret ke neraka. Sungguh kita berlindung kepada Allah agar dijauhkan dari perbuatan keji ini.
Rasulullah saw. :
عَنِ الْبَرَّاءِ بْنِ عَازِبٍ, أَنَّ
رَسُوْلَ اللَّهِ قَالَ : لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ
مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ. (رواه ابْنُ مَاجَه)
Artinya : Dari
Al Bara bin Azib, sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda:
“Kehancuran dunia (nilainya) lebih ringan di sisi Allah dari pada
seseorang membunuh seorang mukmin tanpa hak.” (H.R. Ibnu Majah)
Bagaimana resiko dan dampak negative bagi
orang yang dengan sengaja terlibat ikut tawuran, perkelahian massal,
saling membunuh, carok, dan sejenisnya?. Dalam hal ini, Rasululloh
bersabda:
عَنْ أَبِيْ بَكْرَةَ نُفَيْعِ بْنِ
الْحَارِثِ الثَّقَفِي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ, أَنَّ رَسُوْلَ
اللَّهِ قَالَ: إِذَا الْتَقَى المُسْلِمَانِ
بِسَيْفِهِمَا, فَالْقَاتِلُ وَ الْمَقْتُوْلُ فِى
النَّارِ, قُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللَّهِ, هَذَا الْقَاتِلُ, فَمَأ
بَالُ الْمَقْتُوْلِ؟ إِنَّهُ كَانَ حَرِيْصًا عَلَى قَتْلِ
صَاحِبِهِ . (متّفق عليه)
Artinya: “Dari Abi
Bakrah, Nufai’ bin al-Harits r.a., bahwa Nabi SAW bersabda : Apabila ada
dua orang muslim bertemu dengan memanggul pedangnya, maka pembunuh dan
yang terbunuh sama-sama masuk neraka. Saya bertanya: Wahai Rasulullah,
kalau ini pembunuh, lalu bagaimana yang yang terbunuh?. Beliau menjawab:
sesungguhnya yang terbunuh pun juga ingin membunuh temannya”. (HR Muttafaq ‘alaih, Bukhari-Muslim).
Jadi, sekarang kalian menjadi semakin tahu
dan jelas mengenai hukum dan ketentuan bagi siapa saja yang terlibat
dalam pertikaian, pertengkaran, perkelahian, tawuran, dan sejenisnya.
Semua ini dilarang keras dan pertanggungjawabannya sangat berat baik di
dunia maupun di akhirat. Di dunia, mereka tentu akan berurusan dengan
pihak yang berwajib. Sedangkan di akhirat, ancaman hukumannya juga
sangat berat.
’Perlu disadari, mereka yang terlibat dalam
pertikaian, pertengkaran, perkelahian, tawuran, dan sejenisnya pada
umumnya hanya dipicu oleh permasalahan yang sepele seperti saling
mengejek atau karena cemburu. Sungguh sayang jika masalah yang sepele
itu berujung pada pertikaian yang nantinya ada yang cidera, dirawat di
rumah sakit, bahkan sampai ada yang meninggal dunia. Untuk itu jauhilah
perbuatan keji ini mulai dari diri kita masing-masing dan mulai dari
sekarang.
No comments:
Post a Comment