RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
BAB 5 ( Pertemuan 2)
Sekolah : SMP NEGERI 160 Jakarta
Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Kelas/Semester : VII (Tujuh) / 1 (Satu)
Materi Pokok : Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan
- Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Ekonomi,
- Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Pertahanan dan Keamanan Negara
- Kerjasama Antarumat Beragama
Alokasi Waktu : 1 pertemuan x 3 jp (120 menit)
- Tujuan Pembelajaran
jawab dalam bekerjasama di berbagai bidang kehidupan masyarakat
- Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
No | Kompetensi Dasar | Indikator Pencapaian Kompetensi |
1 | 1.5 Menanggapi pendapat secara jujur
tentang arti pentingnya kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan di masyarakat. |
1.5.1 Bersyukur kepada Tuhan atas karunia persatuan dan kerjasama yang
dilakukan bangsa Indonesia. 1.5.2 Berpendapat secara jujur tentang arti pentingnya kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan di masyarakat. |
2 | 2.5 Menghargai pendapat tentang arti
pentingnya kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan di masyarakat. |
2.5.1 Menghargai pendapat tentang arti pentingnya kerja sama dalam berbagai
bidang kehidupan di masyarakat. 2.5.2 Bersemangat dalam mendorong kerjasama dilingkungan sekolah. |
3 | 3.5 Memahami pentingnya kerja sama
dalam berbagai bidang kehidupan di masyarakat. |
3.5.1 Mendeskripsikan bentuk-bentuk kerjasama dalam berbagai bidang
kehidupan. 3.5.2 Memahami pentingnya kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 3.5.3 Mendeskripsikan kerjasama dalam bidang sosial politik. 3.5.4 Mendeskripsikan kerjasama dalam bidang pertahanan dan keamanan Negara. 3.5.5 Menganalisis pentingnya kerjasama antar umat beragama. |
4 | 4.5 Melaksanakan tanggung jawab
dalam bekerja sama di berbagai bidang kehidupan masyarakat. |
4.5.1 Berperilaku tanggung jawab dalam bekerjasama di berbagai bidang
kehidupan masyarakat. 4.5.2 Meneladani perilaku kerjasama yang didapatkan dalam lingkungan kehidupan. 4.5.3 Mempresentasikan bentuk-bentuk kerjasama yang dapat dilakukan siswa. |
- Materi Pembelajaran
Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Ekonomi
Dalam kehidupan ekonomi kerja sama digambarkan pada pasal 23A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, ”Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undangundang.” Pajak digunakan oleh negara untuk membiayai pembangunan nasional. Dengan demikian pembangunan nasional untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dibiayai dari pajak. Setiap wajib pajak secara bergotong royong membiayai pembangunan nasional melalui pajak yang dibayarkannya.
Kemudian pada pasal 33 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Hal ini berarti dalam kegiatan usaha ekonomi digunakan prinsip kerjasama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil. Wujud badan usaha yang diharapkan dalam pasal ini adalah koperasi.
Sebagai badan usaha, koperasi beranggotakan orang-orang dan badan hukum dengan berlandaskan prinsip kerja sama dan kekeluargaan. Gotong royong dan kekeluargaan merupakan salah satu asas koperasi. Asas kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran manusia untuk melaksanakan Kegiatan koperasi oleh, dari, dan untuk semua anggota di bawah kepengurusan koperasi. Kekeluargaan didasarkan rasa kekeluargaan, seperti rasa saling menyayangi yang tinggi dan bertanggungjawab dalam mempertahankan nilai-nilai keluarga. Sikap kekeluargaan dalam masyarakat Indonesia bukan hanya didasarkan oleh ikatan darah. Sikap kekeluargaan sudah ada dalam masyarakat Indonesia sejak dulu. Istilah torang samua basudara di masyarakat Manado, semboyan silih asah, asih, dan asuh dalam masyarakat Jawa Barat merupakan contoh nilai keluargaan dipelihara dalam masyarakat. Adanya nilai-nilai tersebut menimbulkan keakraban dan rasa dekat seperti layaknya keluarga dalam masyarakat.
Dalam gotong royong membangun perekonomian nasional tersebut terdapat semangat kekeluargaan, kerja sama antaranggota dan tanggung jawab bersama untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Keunggulan Koperasi dibandingkan dengan badan usaha lainnya adalah sebagai berikut.
- Dasar persamaan artinya setiap anggota dalam koperasi mempunyai hak suara yang sama;
- Persatuan, artinya dalam koperasi setiap orang dapat diterima menjadi anggota, tanpa membedakan, agama, suku
- Pendidikan, artinya koperasi mendidik anggotanya untuk hidup sederhana, tidak boros, dan suka menabung;
- Demokrasi ekonomi, artinya imbalan jasa yang disesuaikan dengan jasa masing- masing anggota berdasarkan
- Demokrasi kooperatif artinya koperasi dibentuk oleh para anggota dijalankan oleh anggota dan hasilnya untuk
Berdasarkan keunggulan ini, koperasi sangat baik dikembangkan dengan sungguh- sungguh, jujur, dan baik, sebagai wahana yang ampuh untuk mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur. Menurut Mohammad Hatta Pasal 33 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan soko guru sistem perekonomian di Indonesia.
Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Pertahanan dan Keamanan Negara
Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa ”Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Selain itu, pada pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyebutkan bahwa, ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Setiap warga negara harus melakukan kerja sama untuk mewujudkan keamanan dan pertahanan negara. Kerja sama warga negara untuk mewujudkan pertahanan dan keamanan negara merupakan contoh sikap dari bela negara. Bela negara adalah sikap mental yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta dalam usaha melindungi dan mempertahankan keberadaan bangsa dan negara.
Bagi bangsa Indonesia, bela negara adalah hak dan kehormatan sebagai warga negara sekaligus merupakan kewajiban hukum yang harus dijalani oleh setiap warga negara Kesadaran bela negara harus ditanamkan kepada seluruh warga negara untuk membangun daya tangkal bangsa dalam menghadapi ancaman yang ingin menganggu kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.
Bela negara merupakan tekad, sikap dan perilaku waga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Kesadaran bela negara mengembangkan nilai kenegaraan yang diperuntukkan pada pembangunan Sistem Pertahanan Negara yang terdiri dari 5 nilai dasar bela negara, yaitu : (1) cinta tanah air; (2) kesadaran berbangsa dan bernegara; (3) keyakinan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara; (4) rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan (5) memiliki kemampuan awal bela negara fisik maupun non fisik Kesadaran bela negara harus ditanamkan kepada seluruh warga negara untuk membangun daya tangkal bangsa dalam menghadapi ancaman yang ingin menganggu kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Bela negara merupakan tekad, sikap dan perilaku waga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Kerjasama Antarumat Beragama
Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.” Ketentuan pasal tersebut mengandung pengertian adanya jaminan negara atas hak kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan dan beribadah menurut agama yang dianutnya. Kerjasama antarumat beragama dalam berbagai bidang kehidupan dilakukan untuk mewujudkan kerukunan hidup.
Meskipun demikian, kerjasama antarumat beragama bukan dalam hal keyakinan agama. Hal ini lebih pada upaya menciptakan kerukunan hidup antarpemeluk agama dengan mengembangkan sikap saling hormat menghormati dan toleransi. Kerjasama antarumat beragama ditandai dengan adanya sikap-sikap sebagai berikut.
(1) saling menghormati umat seagama dan berbeda agama;
(2) saling menghormati lembaga keagamaan yang seagama dan berbeda agama;
(3) sikap saling menghormati hak dan kewajiban umat beragama.
Dengan demikian, ketentuan pasal tersebut mengandung pengertian adanya jaminan negara atas hak kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dianutnya. Dalam mengembangkan sikap kerjasama di berbagai bidang kehidupan masyarakat, setiap warga negara harus menghindari sikap tidak terpuji seperti di bawah ini. a. Sikap fanatik sempit, yaitu sifat yang merasa diri sendiri paling benar. b. Sikap individualis, yaitu sifat yang lebih mendahulukan kepentingan sendiri. c. Sikap eksklusivisme, yaitu sikap selalu memisahkan diri dari kehidupan sosial di masyarakat karena adanya jurang pemisah akibat perbedaan suku bangsa, adat istiadat, agama, dan bahasa daerah. d. Sikap primordialisme, yaitu perasaan kesukuan yang berlebihan.
- Metode Pembelajaran
- Pendekatan : Saintifik (Problem Based Learning)
- Metode : Diskusi
- Model : Kajian Kearifan Lokal
- Media Pembelajaran
- Media Pembelajaran: LCD, Netbook, Kitab Suci Alqur,an, Gambar
- Alat/ Bahan : Papan tulis, Spidol, Panduan Lagu Nasional
- Sumber Pembelajaran
- Kitab Suci Alqur’an
- Buku Guru dan Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk SMP/MTs Kelas VII, Kementerian
- Internet
- Langka-langkah Pembelajaran
Pertemuan Kedua(120 menit ) | |||||
No | Kegiatan | Proses Pembelajaran | Alokkasi Waktu | ||
1 | Pendahuluan | Persiapan | 1
2 |
Guru menyampaikan ucapan salam kepada peserta didik Guru menyiapkan fisik dan psikis peserta didik dengan diawali pembacaan Alqur’an QS Al-Kafiruun | 5 menit
5 menit |
Absensi | 3 | Guru menanyakan kehadiran peserta didik serta kebersihan dan kerapihan kelas , kesiapan buku tulis dan sumber belajar | 5 menit | ||
Motivasi | 4 | Guru memberikan motivasi dengan membimbing siswa untuk menyanyikan lagu wajib nasional ” Berkibarlah Benderaku” | 5 menit | ||
Apersepsi | 5
|
Guru melakukan tanya jawab seputar pemahaman peserta didik terhadap Terbentuknya NKRI hasil kerjasama dan kerjasama dalam bidang sosial politik dan menjajagi pemahaman tentang kerjasama dalam bidang ekonomi, keamanan dan pertahanan negara, dan kerjasama antarumat beragama dan memberikan apresiasi atas jawaban peserta didik | 5 menit | ||
6 | Guru menyampaikan kompetensi dasar , indikator pencapaian kompetensi yang akan dicapai, manfaat pembelajaran, cara penilaian dalam pembelajaran serta peta konsep dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan. | 5 menit | |||
2 | Inti | Mengamati | 1
2 |
Guru membimbing peserta didik untuk membagi diri menjadi 6 kelompok Guru meminta peserta didik mengamati gambar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Siswa , Menjadi kader bela negara, salah satu wujud bela negara ,dan Terciptanya kerukunan memerlukan kerja sama antar umat beragama dan mencatat hal-hal yang penting atau yang ingin diketahui dalam gambar tersebut. Guru dapat memberi penjelasan singkat tentang gambar, sehingga menumbuhkan rasa ingin tahu peserta didik berkaitan dengan kerjasama dalam bidang ekonomi, keamanan dan pertahanan negara, dan kerjasama antarumat beragama | 5 menit
10 menit |
Menanya | 3
4 |
Guru meminta peserta didik secara kelompok menyusun
pertanyaan dari wacana yang berkaitan dengan kerjasama dalam bidang
ekonomi, keamanan dan pertahanan negara, dan kerjasama antarumat
beragama Guru membimbing peserta didik menyusun pertanyaan :
a. Jelaskan kerjasama dalam bidang ekonomi yang digambarkan dalam pasal 23A dan pasal 33 ayat (1) UUD 1945 ! Hal: 120-121 b. Jelaskan bahwa sikap kekeluargaan masyarakat Indonesia bukan hanya didasarkan oleh ikatan darah ! Hal: 121 c.Jelaskan 5 (lima) keunggulan koperasi dibandingkan dengan badan usaha lainnya ! Hal:122 d. Jelaskan bahwa setiap warga negara harus melakukan kerjasama untuk mewujudkan keamanan dan pertahanan negara ! Hal:122 e. Jelaskan 5(lima) nilai dasar bela negara dalam Sistem Pertahanan Negara ! Hal: 123 f. Jelaskan sikap kerjasama yang harus dilakukan dan sikap yang harus dihindari dalam kerjasama antar umat beragama ! Hal : 124-125 Guru mengamati keterampilan peserta didik secara perorangan dan kelompok dalam menyusun pertanyaan. |
10 menit
|
||
Mencari Informasi | 5 | Guru membimbing peserta didik untuk mencari informasi dengan melakukan kajian dan mendiskusikan jawaban atas pertanyaan yang sudah disusun, juga mencari melalui sumber belajar lain seperti buku referensi lain atau internet. | 15 menit | ||
Mengasosiasi | 6 | Guru membimbing peserta didik untuk mendiskusikan hubungan atas berbagai informasi yang sudah diperoleh sebelumnya | 5 menit | ||
Mengomunikasikan | 7
8 9 10 |
Guru membimbing kelompok untuk mempersentasikan hasil informasi kelompok
Guru mendiskusikan dan membuat kesepakatan tentang tata tertib selama penyajian materi oleh kelompok: a) Setiap peserta didik saling menghormati pendapat orang lain. b) Mengangkat tangan sebelum memberikan pertanyaanatau menyampaikan pendapat. c) Menyampaikan pertanyaan atau pendapat setelah dipersilahkan oleh guru (moderator). d) Menggunakan bahasa yang sopan saat menyampaikan pertanyaan ata pendapat. e) Berbicara secara bergantian dan tidak memotong pembicaraan orang lain. Guru membimbing sebagai moderator kegiatan penyajian kelompok secara bergantian sesuai tata cara yang disepakati sebelumnya. Guru memberikan konfirmasi terhadap jawaban peserta didik dalam diskusi, dengan meluruskan jawaban yang kurang tepat dan memberikan penghargaan bila jawaban benar dengan pujian atau tepuk tangan bersama. |
20 menit | ||
3 | Penutup | Menyimpul Kan | 1 | Guru membimbing peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran melalui tanya jawab secara klasikal. | 5 menit |
Refleksi | 2
3 |
Guru melakukan refleksi pembelajarandengan peserta
didik tentang : a. Apa manfaat yang diperoleh dari mempelajari tentang
kerjasama dalam bidang
ekonomi, keamanan dan pertahanan negara dan kerjasama antarumat beragama ? b. Sikap apa yang kalian peroleh dan harus dimanifestasikan dalam kehidupan sehari- hari dari pembelajaran ini ? c. Ketrampilan apa yang kalian peroleh dalam pembelajaran ini ? d. Renungkan Kembali apa yang akan terjadi jika dalam hidup bersikap fanatic sempit ,individualis dan primordialisme? Guru memberikan umpan balik atas proses pembelajaran dan hasil telaah kelompok. |
5 menit | ||
Post Test/ Tes Akhir | 4 | Guru memberikan pertanyaan tes akhir secara tertulis :
1. Tuliskan bunyi pasal 30 ayat (1) dan pasal 27 ayat (3) UUD 1945 ! 2. Sebutkan 5(lima) dasar bela negara dalam sistem pertahanan negara ! 3. Doktrin pertahanan negara RI menganut Sistem apa ? 4. Sebutkan 3(tiga) sikap yang harus dilakukan dalam kerjasama antarumat beragama ! 5. Jelaskan pengertian sikap fanatik sempit, individualistis, eksklusivism dan promordialisme ! |
10 menit | ||
Penugasan
|
5
6 |
Coba buatlah karangan tentang pengalaman kalian ketika kerjasama dengan teman-teman dari berbagai agama.!
Untuk minggu yang akan datang Bacalah Buku Paket PPKn tentang “ Arti penting Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan” Hal: 125 |
5 menit |
- Penilaian Hasil Pembelajaran
- Penilaian Kompetensi Sikap
- Teknik Penilaian : Pengamatan/Observasi
- Prosedur Penilaian :
- Instrumen Penilaian
2) Bentuk Instrumen dan Instrumen :
Kelas : VII ( ) Hari/Tanggal : Senin/ 29 Agustus 2016 Pertemuan Ke : 1 (satu) Materi Pokok : Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
|
3) Pedoman Penskoran
Skor penilaian menggunakan skala 1-4, yaitu :
Skor 1 apabila peserta didik tidak pernah sesuai aspek sikap yang dinilai.
Skor 2 apabila peserta didik kadang-kadang sesuai aspek sikap yang dinilai.
Skor 3 apabila peserta didik sering sesuai aspek sikap yang dinilai.
Skor 4 apabila peserta didik selalu sesuai dengan aspek sikap yang dinilai.
Jika contoh penilaian terjadi seperti yang ditampilkan di atas, nilai untuk Ani adalah berdasarkan modus
(skor yang paling banyak muncul), yakni 4 atau Sangat Baik.
- Penilaian Kompetensi Pengetahuan
2) Bentuk Instrumen :
Kelas : VII ( ) Semester : 1 (satu) Materi Pokok : Permunusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
|
3) Pedoman Penskoran :
Penskoran aktivitas diberi skor rentang 1-4, dan nilai maksimal 100. Adapun kriteria skor diantaranya sebagai
berikut.
Skor 1 jika jawaban hanya berupaya menjawab saja.
Skor 2 jika jawaban berupa mendefinisikan.
Skor 3 jika jawaban berupa mendefinisikan dan sedikit uraian.
Skor 4 jika jawaban berupa mendefinisikan dan penjelasan logis.
Nilai = Skor Perolehan × 25
- Penilaian Kompetensi Keterampilan
2) Bentuk Instrumen :
Materi: Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
|
3) Pedoman Penskoran :
No | Aspek | Penskoran |
1 | Kemampuan Bertanya | Skor 4 apabila selalu bertanya.
Skor 3 apabila sering bertanya. Skor 2 apabila kadang-kadang bertanya. Skor 1 apabila tidak pernah bertanya. |
2 | Kemampuan Berargumentasi | Skor 4 apabila materi/jawaban benar, rasional, dan jelas.
Skor 3 apabila materi/jawaban benar, rasional, dan tidak jelas. Skor 2 apabila materi/jawaban benar, tidak rasional, dan tidak jelas. Skor 1 apabila materi/jawaban tidak benar, tidak rasional, dan tidak jelas. |
3 | Memberi Masukan | Skor 4 apabila selalu memberi masukan.
Skor 3 apabila sering memberi masukan. Skor 2 apabila kadang-kadang memberi masukan. Skor 1 apabila tidak pernah memberi masukan. |
4 | Mengapresiasi | Skor 4 apabila selalu memberikan pujian.
Skor 3 apabila sering memberikan pujian. Skor 2 apabila kadang-kadang memberi pujian. Skor 1 apabila tidak pernah memberi pujian. |
Keterangan : Diisi dengan tanda ceklist
Kategori Penilaian : 4 = sangat baik, 3 = baik, 2 = cukup, 1 = kurang
Nilai = Skor Perolehan × 50
2
Pembelajaran Pengayaan dan Remedial
Pengayaan
Kegiatan pembelajaran pengayaan diberikan kepada siswa yang telah menguasai materi dan secara pribadi
sudah mampu memahami Kerjasama dalam bidang ekonomi, keamanan dan pertahanan negara dan kerjasama
antarumat beragama Bentuk pengayaan sebagai berikut:
- Guru memberikan tugas untuk mempelajari lebih lanjut tentang materi pokok dari berbagai sumber dan mencatat
- Peserta didik membantu peserta didik lain yang belum tuntas dengan pembelajaran tutor sebaya.
Remedial
Remedial dilaksanakan untuk siswa yang belum menguasai materi dan belum mampu memahami Kerjasama
dalam bidang ekonomi, keamanan dan pertahanan negara dan kerjasama antarumat beragama . Kegiatan remedial
dilakukan dengan mengulang materi pembelajaran apabila peserta didik yang sudah tuntas di bawah 75%.
Sedangkan apabila peserta didik yang sudah tuntas lebih dari 75% maka kegiatan remedial dilakukan dengan :
(1) Mengulang materi pokok di luar jam tatap muka bagi peserta didik yang belum tuntas,
(2) Memberikan penugasan kepada peserta didik yang belum tuntas,
(3) Memberikan kesempatan untuk tes perbaikan. Perlu diperhatikan bahwa materi yang diulang atau dites kembali
adalah materi pokok atau keterampilan yang berdasarkan analisis belumdikuasai oleh peserta didik. Kegiatan
remedial bagi kompetensi sikap dilakukan dalam bentuk pembinaan secara holistis, yang melibatkan guru
bimbingan konseling dan orang tua.
Interaksi Guru dan Orang Tua
Interakasi guru dengan orang tua sebagai berikut;
- Guru meminta kerjasama dengan orang tua untuk mendampingi peserta didik mempersiapkan sosiodrama.
- Guru meminta peserta didik memperlihatkan hasil pekerjaan yang telah dinilai/ dikomentari guru kepada orang
anak sebagai bukti perhatian mereka agar anak senantiasa meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap
. Hasil penilaian yang telah diparaf guru dan orang tua kemudian disimpan dan menjadi portofolio siswa.
No comments:
Post a Comment