Proses Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) - Sebagaimana sahabat-sahabat blog membumikan pendidikan telah simak sebelumnya, bahwa KTSP terdiri atas komponen: visi sekolah, misi sekolah, tujan sekolah, struktur dan muatan kurikulum, kalender pendidikan, silabus, dan RPP. Oleh sebab itu, penyusunan KTSP mencakup komponen:
- (1) pengembangan visi dan misi sekolah,
- (2) perumusan tujuan pendidikan satuan pendidikan,
- (3) pengembangan dan penyusunan struktur dan muatan KTSP,
- (4) penyusunan kalender pendidikan,
- (5) pengembangan silabus, dan
- (6) pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Sesuai dengan komponen yang dikembangkan tersebut, tahap pertama yang harus dilakukan dalam mengembangkan KTSP adalah menganalisis konteks. Yang harus dilakukan dalam menganalisis konteks adalah sebagai berikut:
- Menganalisis potensi, kekuatan, dan kelemahan yang ada di sekolah dan satuan pendidikan, baik yang berkaitan dengan siswa, guru, kepala sekolah, dan tenaga administrasi, sarana dan prasarana, serta pembiayaan, dan program-program yang ada di sekolah.
- Menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar, baik yang bersumber dari komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, serta sumber daya alam dan sosial budaya.
- Mengidentifikasi Standar Isi dan Standar kompetensi Lulusan sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
School Review dan Benhcmarking
Tahap kedua, dilakukan school review dan benhcmarking (Mulyasa, 2006:172). School review dilakukan dalam rangka mengevaluasi dan menilai efektivitas lembaga serta mutu lulusan. Kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan semua komponen sekolah, dengan melibatkan tenaga ahli dan orang tua siswa. Adapun benhcmarking merupakan kegiatan menetapkan standar dan target yang akan dicapai dalam suatu periode tertentu. Kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan pertanyaan sebagai berikut.
- Seberapa baik kondisi satuan pendidikan / sekolah kita?
- Harus menjadi seberapa baik satuan pendidikan pendidikan / sekolah kita?
- Bagaimana cara mencapai yang baik tersebut?
Penyusunan Komponen KTSP
Tahap ketiga, berdasarkan analisis konteks, school review, dan benhcmarking dilakukan penyusunan komponen KTSP. Tahap kegiatan penyusunan komponen KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, review dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun. Namun demikian, pada bagian ini dicontohkan langkah-langkah kegiatan penyusunan dan pengembangan komponen KTSP sebagai berikut.- Perumusan dan penetapan visi dan misi sekolah. Dalam perumusan visi dan misi sekolah, peran kepala sekolah sangat penting. Kepala sekolah harus memahami terlebih dahulu potensi sekolah, daya dukung, serta kelemahan-kelemahan dan tantangan yang dihadapinya. Kepala sekolah harus mampu mendayagunakan kekuatan-kekuatan yang relevan bagi kegiatan internal sekolah. Di samping itu, dalam perumusan visi dan misi sekolah, kepala sekolah harus memiliki wawasan kedepan yang akan dicapai.
- Berdasarkan rumusan visi dan misi sekolah, dirumuskan tujuan pendidikan sekolah. Sekolah harus merumuskan program peningkatan mutu, yang mencakup tujuan pendidikan, sasaran, dan target yang akan dicapai untuk program jangka pendek maupun jangka panjang (rencana strategis). Tujuan pendidikan di tingkat sekolah ini dijadikan sebagai acuan dalam mengembangkan kurikulum.
- Menyusun struktur dan beban belajar siswa, dengan mengacu pada rambu-rambu yang telah disusun oleh BSNP serta memperhatikan kondisi, karakteristik, dan kebutuhan siswa dan masyarakat setempat.
- Mengembangkan Silabus. Silabus merupakan bagian integral dari KTSP, sebagai penjabaran dari standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan alokasi waktu serta sumber belajar yang digunakan dalam pembelajaran. Pengembangan silabus dilakukan dengan menganalisis standar kompetensi dan kompetensi dasar yang terdapat dalam standar isi. Pengembangan silabus ini dilakukan oleh guru.
- Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), sebagai rencana yang menggambarkan skenario pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi atau lebih yang ditetapkan dalam standar isi. Dengan demikian, pengembangan dan penyusunan RPP didasarkan pada silabus yang telah dikembangkan.
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/ madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/ madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru. Kegiatan pengembangan KTSP dilakukan oleh tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan (sekolah).
Tim penyusun KTSP pada SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Dalam kegiatannya, tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK. Dokumen KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan yang relevan.
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas guru, konselor, dan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama. Dokumen KTSP pada MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan dari komite madrasah dan diketahui oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Sementara itu, tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, dan SMALB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatannya, tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan. Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Tim penyusun KTSP pada SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Dalam kegiatannya, tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK. Dokumen KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan yang relevan.
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas guru, konselor, dan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama. Dokumen KTSP pada MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan dari komite madrasah dan diketahui oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Sementara itu, tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, dan SMALB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatannya, tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan. Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
No comments:
Post a Comment